TEMPO.CO, Cirebon – Penyekatan kendaraan besar bersumbu tiga ke atas dilakukan jajaran Polresta Cirebon di ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada arus balik libur Paskah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penyekatan kendaraan besar dilakukan di Gerbang Tol (GT) Palimanan 4 Tol Palikanci pada Ahad, 4 April 2021. Kendaraan besar dari arah Jawa Tengah yang hendak menuju Jakarta dikeluarkan dari GT Palimanan 4 selanjutnya diarahkan untuk melintas di jalur arteri atau jalur pantura.
“Pengalihan kendaraan besar ke ruas pantura dimulai sejak pukul 12.00 WIB,” ungkap Kapolresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi yang memimpin langsung pengalihan kendaraan tersebut. Direncanakan pengalihan kendaraan besar dari ruas tol ke jalur pantura diberlakukan hingga esok, Senin, 5 April 2021 pukul 08.00 WIB.
Dengan pengalihan tersebut, jalan tol mulai hari ini hingga esok diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Alasan pengalihan kendaraan berat, kata Syahduddi, untuk mengurangi beban tol Cipali. Sehingga saat terjadi pertemuan arus kendaraan dari arah Jawa Tengah dan Bandung menuju Jakarta di tol Cikampek bisa dikendalikan.
Namun tidak semua kendaraan besar bersumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalur tol. Khusus untuk kendaraan besar pengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk dan lainnya masih diperkenankan untuk melintas di jalur tol.
“Yang dilarang itu seperti pengangkut hasil tambang dan sejenisnya,” ungkap Syahduddi.